Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah
lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha
yaitu :
1. untuk hidup
2. bebas dan tidak terikat
3. dorongan sosial
4. mendapat kekuasaan
5. melanjutkan usaha orang tua
Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan
dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang TI adalah :
1. barang dan jasa yang akan dijual
2. pemasaran barang dan jasa
3. penentuan harga
4. pembelian
5. kebutuhan tenaga kerja
6. organisasi intern
7. pembelanjaan
8. jenis badan usaha yang akan dipilih
Dalam pendirian suatu badan usaha, terdapat beberapa
fungsi yang akan terlibat di dalam bisnisnya, yaitu :
a. Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain
digunakan oleh perusahaan.
b. Pemasaran : cara produk/jasa dikembangkan, diberi
harga, di distribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
c. Keuangan : cara perusahaan medapatkan dan menggunakan
dana untuk operasi bisnisnya
d. Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi
keuangan suatu perusahaan
e. Sistem Informasi : meliputi teknologi informasi,
masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok
kepada karyawan perusahaan, sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Prosedur
Pendirian Bisnis
1. Mengadakan
rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akta
notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan)
3. Didaftarkan ke
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing)
4. Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari departemen kehakiman)
Perizinan pembuatan badan usaha
perlu dirancang, agar dalam pelaksanaan kegiatan para pelaku dunia usaha
menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik
kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan negara. Peraturan perizinan
memiliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan
yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam
hubungannya dengan pendirian badan usaha, yaitu :
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja /perjanjian kerja
adalah sautu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan tulisan,
baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Kontrak
Kerja/perjanjian kerja menurut UU. No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan
adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Syarat-Syarat membuat Kontrak
Kerja, yaitu :
a. nama, alamat
perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis
kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau
jenis pekerjaan
d. tempat
pekerjaan
e. besarnya upah
dan cara pembayarannya
f. syarat-syarat
kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan
jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan
tanggal perjanjian kerja dibuat, dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian
kerja.
Jenis Kontrak Kerja menurut
Bentuknya, yaitu :
1. Berbentuk
Lisan/Tidak Tertulis
Meskipun
kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap
bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja
tersebut
2. Berbentuk
Tulisan
Perjanjian yang
dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila
muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan
dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan
yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
Perjanjian Kerja menurut Waktu Berakhirnya, yaitu :
a. Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
b. Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Prosedur
Pengadaan, Kontak Bisnis, dan Pakta Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja :
1. Perencanaan
Tenaga Kerja : penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan
dan cara memenuhinya.
2. Penarikan
Tenaga Kerja : ada sumber internal (menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan
adik, anak, dsb), sumber eksternal (menarik tenaga kerja baru dari lembaga
tenaga kerja).
3. Seleksi Tenaga
Kerja : seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes
kesehatan, dan referensi.
4. Penempatan
Tenaga Kerja : proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Prosedur Pengadaan Barang dan
Jasa :
Ada empat jenis metode pemilihan
penyedia barang dan jasa, yaitu : metode pelelangan umum, pelelangan terbatas,
pemilihan langsung, dan penunjukan langsung. Jika menggunakan metode penunjukan
langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai berikut :
a. penilaian
kualifikasi
b. permintaan
penawaran dan negosiasi harga
c. penetapan dan
penunjukan langsung
d. penunjukan
penyedia barang/jasa
e. pengaduan
f. penandatanganan
kontrak
Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis yaitu seseorang
dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering
dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontrak bisnis berfungsi untuk
mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu
bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparasi dan pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumne-dokumen yang
terkait, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
1. Mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa.
2. Mendukung pihak
penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
”suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing
Sumber :
https://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti/
http://rakhmatmalik.blogspot.co.id/2013/07/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
0 komentar:
Posting Komentar