SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA.
Sejak
berdirinya negara Republik Indonesia, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat
itu telah merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik
secara individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi indonesia saat itu,
Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun
1949, menegaskan bahwa sistem yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam
campuran tetapi dalam proses perkembanganya telah disepakati suatu bentuk
ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya
mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Mengapa
dipilih sistem Demokrasi ekonomi, karena menurut beliau sistem Demokrasi
Ekonomi memiliki ciri-ciri yang positif, diantaranya adalah :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
4.
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
5.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga
negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
6.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara.
Sejarah Perekonomian Indonesia
Sejarah perekonomian
Indonesia di bagi menjadi tiga (3) orde, yaitu
1. Ekonomi
Orde Lama (sebelum 1966)
Setelah kemerdekan Indonesia
pada tahun 1945, keadaan ekonomi di Indonesia buruk. Diamana ekonomi nasional
mengalami Inflasi dan kontraksi dikarenakan pendapatan penduduk jepang.
perang dunia ke II, perang revolusi dan akibat manajemen
ekonomi makro yang sangat jelek. Tahun 1945-1956 Indonesia menerapkan
sistem politik demokrasi liberal, kekuasaan ada di tangan sejumlah partai
politik dan sering terjadi konflik yang menyebabkan kehancuran perekonomian
nasional. Setelah terjadi transisi politik ke sistem ekonomi atau demokrasi
terpimpin (1957-1965), dimana kekuasaan militer dan presiden sangat besar.
Sistem politik dan ekonomi semakin dekat dengan haluan dan pemikiran
sosialis/komunis. Keadaan ini membuat Indonesia semakin sulit mendapatkan dana
dari negara-negara barat, baik dalam bentuk pinjaman maupun PMA. Dan untuk
membiayai rekonstruksi ekonomi dan pembangunan Indonesia sangat membutuhkan
dana yang cukup besar. Pada September 1965 terjadi kudeta G 30S PKI, yang
meyebabkan terjadi perubahan politik yang sangat besar juga mengubah sistem
ekonomi yang dianut Indonesia dari sosialis ke semi kapitalis yang
mengakibatkan kesenjangan ekonomi semakin besar.
2. Ekonomi
Orde Baru (1966-1998)
Pada maret 1966 Indonesia memasuki pemerintahan orde baru dan
perhatian lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui
pembangunan ekonomi dan sosial, dan juga pertumbuhan ekonomi yang berdasarkan
system ekonomi terbuka sehingga dengan hasil yang baik membuat kepercayaan
pihak barat terhadap prospek ekonomi Indonesia. Sebelum rencana pembangunan
melalui Repelita dimulai, terlebih dahulu dilakukan pemulihan stabilitas
ekonomi, social, dan politik serta rehabilitasi ekonomi di dalam negeri. Selain
itu, pemerintah juga menyusun Repelita secara bertahap dengan target yang
jelas, IGGI juga membantu membiayai pembangunan ekonomi Indonesia. Dampak
Repelita terhadap perekonomian Indonesia cukup mengagumkan, terutama pada
tingkat makro, pembangunan berjalan sangat cepat dengan laju pertumbuhan
rata-rata pertahun yang relative tinggi. Keberhasilan pembangunan ekonomi di
Indonesia pada dekade 1970-an disebabkan oleh kemampuan kabinet yang dipimpin
presiden dalam menyusun rencana, strategi dan kebijakan ekonomi, tetapi juga
berkat penghasilan ekspor yang sangat besar dari minyak tahun 1973 atau 1974,
juga pinjaman luar negeri dan peranan PMA terhadap proses pembangunan ekonomi
Indonesia semakin besar. Akibat peningkatan pendapatan masyarakat, perubahan
teknologi dan kebijakan Industrialisasi sejak 1980-an, ekonomi Indonesia
mengalami perubahan struktur dari Negara agrarsi ke Negara semi industri.
3. Ekonomi
Orde Referensi (1998 sampai sekarang)
a. Pemerintahan
BJ Habibie (1998)
Sejak
juli 1997 rupiah mulai tidak stabil dan mulai menggoncang perekonomian nasional.
Pada oktober 1997 Indonesia meminta bantuan keuangan IMF, nilai tukar rupiah
terus melemah dari awalnya Rp. 2.500 per dollar AS sampai mencapai Rp. 15.000
per dollar AS, hal ini menyebabkan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia yang
akhirnya juga memunculkan krisis politik ditandai dengan turunnya presiden
Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 digantikan oleh wakilnya BJ Habibie.
b. Pemerintahan
Abdurrahman Wahid / Gusdur (1999)
Ketidakstabilan politik dan sosial yan tidak kunjung surut selama pemerintahan
Gusdur menaikkan tingkat country risk Indonesia. Hal ini ditambah semakin
buruknya hubungan antara pemerintah Indonesia dengan IMF, membuat pelaku-pelaku
bisnis termasuk investor asing enggan melakukan kegiatan bisnis atau menanam
modalnya di Indonesia. Akibatnya perekonomian nasional pada masa Gusdur tahun
2001 cenderung lebih buruk daripada pemerintahan Habibie bahkan bisa membawa
Indonesia ke krisis kedua yang dampaknya terhadap ekonomi, sosial dan politik
akan jauh lebih besar daripada krisis tahun 1997.
c. Pemerintahan
Megawati (2001)
Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati menghadapi keterpurukan kondisi ekonomi
yang ditinggal Gusdur seperti tingkat suku bunga, inflasi saldo neraca
pembayaran dan deficit APBN. Di
masa ini direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi
belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan
korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di
Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional. Pada pemerintahan
Megawati mulai tahun 2002 dan di tahun 2003 kondisi makro ekonomi semakin
membaik yakni inflasi, tingkat suku bunga turun, kurs rupiah stabil, stabilitas
politik tercipta dan roda perekonomian dapat roda perekonomian dapat bergerak
kembali.
d. Pemerintahan SBY 2004 sampai sekarang
Kebijakan presiden SBY adalah mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain
menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak
dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan
kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Kebijakan lain yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat
miskin, PNPM Mandiri dan Jamkesmas. Bank Indonesia menetapkan empat kebijakan
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini, yakni BI rate, nilai
tukar, operasi moneter dan kebijakan makroprudensial untuk pengelolaan
likuiditas, serta makroprudensial lalu lintas modal.
Dasar Hukum Perekonomian Indonesia
Perekonomian Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 mengenai dasar-dasar aturan perekonomian nasional yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” Sehingga pemerintah tidak dapat semata-mata hanya mengembangkan ekonominya dengan menyerahkannya kepada pasar. Ada batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Konstitusi Indonesia.
Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
Perekonomian Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 mengenai dasar-dasar aturan perekonomian nasional yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” Sehingga pemerintah tidak dapat semata-mata hanya mengembangkan ekonominya dengan menyerahkannya kepada pasar. Ada batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Konstitusi Indonesia.
Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan;
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
3.
Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945,
demokrasi ekonomi tercantum dalam TapMPRS No. XXII/MPRS/1996 sebagai
cta-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN
mencantumakn demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan
ciri-ciri posiif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif
diuraikan dalam poin-poin berikut :
· Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
· Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara;
· Bumi,
air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
· Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
· Warga
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak;
· Hak
milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat;
· Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan salam batas-batas
yang tidak merugikan kepentngan umum;
· Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara dgunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat;
· Fakir
miskin dan anak-anka terlantar dipelihara oleh negara.
http://imasmayawatti.blogspot.com/2013/06/dasar-hukum-ekonomi-nasional-indonesia.html
Penjelasan menurut para tokoh – tokoh ekonomi di Indonesia
Pemikiran tokoh- tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem
ekonomi kita, diantaranya :
A. Pemikiran
Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai
tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD
1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa
Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut
sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah
menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta
sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan
kekeluargaan
B. Pemikiran
Wipolo
Pemikiran Wipolo
disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS
(pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo,
pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga
menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi
liberal-kapitalistik
C. Pemikiran
Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo
Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo
Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap
sector swasta.
D. Pemikiran
Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP
adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu
perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia.
Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional
yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
E. Pemikiran
Emil Salim
Konsep Emil Salim
tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan.
Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara
sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem
F. Pemikiran
Sumitro Djojohadikusumo
Ekonomi bergantung erat
dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya
di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22
Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah
suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan
dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan
terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
http://aanadesaputro.wordpress.com/2013/04/12/sistem-perekonomian-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar