Pages

Miftakhul Furqon. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA.
               
                Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa sistem yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi dalam proses perkembanganya telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
                Mengapa dipilih sistem Demokrasi ekonomi, karena menurut beliau sistem Demokrasi Ekonomi memiliki ciri-ciri yang positif, diantaranya adalah :
          1.         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
          2.         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
          3.         Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
          4.         Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
          5.         Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
          6.         Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Sejarah Perekonomian Indonesia

Sejarah perekonomian Indonesia di bagi menjadi tiga (3) orde, yaitu

1.                  Ekonomi Orde Lama (sebelum 1966)
        Setelah kemerdekan Indonesia pada tahun 1945, keadaan ekonomi di Indonesia buruk. Diamana ekonomi nasional mengalami Inflasi dan kontraksi dikarenakan pendapatan penduduk jepang.  perang dunia ke II, perang revolusi dan akibat manajemen ekonomi makro yang sangat jelek. Tahun 1945-1956 Indonesia menerapkan sistem politik demokrasi liberal, kekuasaan ada di tangan sejumlah partai politik dan sering terjadi konflik yang menyebabkan kehancuran perekonomian nasional. Setelah terjadi transisi politik ke sistem ekonomi atau demokrasi terpimpin (1957-1965), dimana kekuasaan militer dan presiden sangat besar. Sistem politik dan ekonomi semakin dekat dengan haluan dan pemikiran sosialis/komunis. Keadaan ini membuat Indonesia semakin sulit mendapatkan dana dari negara-negara barat, baik dalam bentuk pinjaman maupun PMA. Dan untuk membiayai rekonstruksi ekonomi dan pembangunan Indonesia sangat membutuhkan dana yang cukup besar. Pada September 1965 terjadi kudeta G 30S PKI, yang meyebabkan terjadi perubahan politik yang sangat besar juga mengubah sistem ekonomi yang dianut Indonesia dari sosialis ke semi kapitalis yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi semakin besar.

2.                  Ekonomi Orde Baru (1966-1998)
          Pada maret 1966 Indonesia memasuki pemerintahan orde baru dan perhatian lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dan sosial, dan juga pertumbuhan ekonomi yang berdasarkan system ekonomi terbuka sehingga dengan hasil yang baik membuat kepercayaan pihak barat terhadap prospek ekonomi Indonesia. Sebelum rencana pembangunan melalui Repelita dimulai, terlebih dahulu dilakukan pemulihan stabilitas ekonomi, social, dan politik serta rehabilitasi ekonomi di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga menyusun Repelita secara bertahap dengan target yang jelas, IGGI juga membantu membiayai pembangunan ekonomi Indonesia. Dampak Repelita terhadap perekonomian Indonesia cukup mengagumkan, terutama pada tingkat makro, pembangunan berjalan sangat cepat dengan laju pertumbuhan rata-rata pertahun yang relative tinggi. Keberhasilan pembangunan ekonomi di Indonesia pada dekade 1970-an disebabkan oleh kemampuan kabinet yang dipimpin presiden dalam menyusun rencana, strategi dan kebijakan ekonomi, tetapi juga berkat penghasilan ekspor yang sangat besar dari minyak tahun 1973 atau 1974, juga pinjaman luar negeri dan peranan PMA terhadap proses pembangunan ekonomi Indonesia semakin besar. Akibat peningkatan pendapatan masyarakat, perubahan teknologi dan kebijakan Industrialisasi sejak 1980-an, ekonomi Indonesia mengalami perubahan struktur dari Negara agrarsi ke Negara semi industri.

3.                  Ekonomi Orde Referensi (1998 sampai sekarang)
a.                   Pemerintahan BJ Habibie (1998)
      Sejak juli 1997 rupiah mulai tidak stabil dan mulai menggoncang perekonomian nasional. Pada oktober 1997 Indonesia meminta bantuan keuangan IMF, nilai tukar rupiah terus melemah dari awalnya Rp. 2.500 per dollar AS sampai mencapai Rp. 15.000 per dollar AS, hal ini menyebabkan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia yang akhirnya juga memunculkan krisis politik ditandai dengan turunnya presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 digantikan oleh wakilnya BJ Habibie.

b.                  Pemerintahan Abdurrahman Wahid / Gusdur (1999)
      Ketidakstabilan politik dan sosial yan tidak kunjung surut selama pemerintahan Gusdur menaikkan tingkat country risk Indonesia. Hal ini ditambah semakin buruknya hubungan antara pemerintah Indonesia dengan IMF, membuat pelaku-pelaku bisnis termasuk investor asing enggan melakukan kegiatan bisnis atau menanam modalnya di Indonesia. Akibatnya perekonomian nasional pada masa Gusdur tahun 2001 cenderung lebih buruk daripada pemerintahan Habibie bahkan bisa membawa Indonesia ke krisis kedua yang dampaknya terhadap ekonomi, sosial dan politik akan jauh lebih besar daripada krisis tahun 1997.

c.                   Pemerintahan Megawati (2001)
            Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati menghadapi keterpurukan kondisi ekonomi yang ditinggal Gusdur seperti tingkat suku bunga, inflasi saldo neraca pembayaran dan deficit APBN. Di masa ini direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional. Pada pemerintahan Megawati mulai tahun 2002 dan di tahun 2003 kondisi makro ekonomi semakin membaik yakni inflasi, tingkat suku bunga turun, kurs rupiah stabil, stabilitas politik tercipta dan roda perekonomian dapat roda perekonomian dapat bergerak kembali.


d.         Pemerintahan SBY 2004 sampai sekarang
            Kebijakan presiden SBY adalah mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan lain yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin, PNPM Mandiri dan Jamkesmas. Bank Indonesia menetapkan empat kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini, yakni BI rate, nilai tukar, operasi moneter dan kebijakan makroprudensial untuk pengelolaan likuiditas, serta makroprudensial lalu lintas modal.

Dasar Hukum Perekonomian Indonesia

Perekonomian Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 mengenai dasar-dasar aturan perekonomian nasional yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” Sehingga pemerintah tidak dapat semata-mata hanya mengembangkan ekonominya dengan menyerahkannya kepada pasar. Ada batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Konstitusi Indonesia.




Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
      
1.            Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
2.            Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak                    dikuasai oleh negara;
3.            Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan          untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
4.            Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip                kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta              dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam TapMPRS No. XXII/MPRS/1996 sebagai cta-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumakn demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri posiif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut :

·           Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
·           Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh            negara;
·             Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk  sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
·             Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
·             Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak;
·              Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat;
·             Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan salam batas-batas yang tidak                   merugikan kepentngan umum;
·            Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dgunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga                     perwakilan rakyat;
·             Fakir miskin dan anak-anka terlantar dipelihara oleh negara.

Penjelasan menurut para tokoh – tokoh ekonomi di Indonesia

Pemikiran tokoh- tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :

      A.     Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)

         Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan

      B.      Pemikiran Wipolo

         Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik

      C.      Pemikiran Wijoyo Nitisastro

          Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
    
      D.      Pemikiran Mubyarto

          Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.

       E.      Pemikiran Emil Salim

          Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem

      F.      Pemikiran Sumitro Djojohadikusumo

          Ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.



http://imasmayawatti.blogspot.com/2013/06/dasar-hukum-ekonomi-nasional-indonesia.html
http://aanadesaputro.wordpress.com/2013/04/12/sistem-perekonomian-indonesia/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar